ADIPURA: Cara Lain Membunuh Rakyat
Adipura, sebuah penghargaan yang diberikan kepada kota berwawasan lingkungan hidup. Penghargaan yang rencananya diharapkan memacu kota-kota agar mampu melakukan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik dan benar. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2006, disebutkan bahwa kawasan yang dipantau meliputi: perumahan, sarana perkotaan, sarana transportasi, perairan terbuka, sarana kebersihan dan pantai wisata, lingkungan sekolah.
Namun kemudian, dengan dalih untuk mengejar sebuah penghargaan Adipura, banyak pemerintah kabupaten dan kota berlomba untuk melakukan penggusuran. Kelompok-kelompok miskin kota menjadi korban dari sebuah keangkuhan kota. Demi mengejar sebuah prestasi, lahan hidup dan berkehidupan warga kota dihilangkan secara paksa, tanpa pernah diberikan sebuah jawaban atas kemiskinan yang diciptakan pemerintah.
Penghargaan Adipura telah dipandang berbeda oleh pemerintah daerah. Melihat penghargaan Adipura hanya dari cara pandang kulit dari sebuah kota. Tanpa pernah melakukan pendalaman terhadap sebuah sistem pengelolaan kota yang dapat memberikan kehidupan yang layak bagi seluruh warganya.
Kelompok-kelompok miskin kota, yang sebagian besar berprofesi di sektor informal, semisal pedagang kaki lima, selalu menjadi korban dari sebuah keangkuhan kota. Tak ada lagi tempat mereka untuk tetap dapat berusaha dan berjuang mempertahankan hidupnya. Sementara itu, semakin besar lahan kota yang diberikan kepada kelompok-kelompok menengah untuk berdagang ke atas dalam bentuk mal ataupun superblock.
Di beberapa kota, bahkan ketika disiapkan sebuah tempat untuk kelompok pedagang kaki lima, namun kemudian dalam penempatannya selalu diberikan kepada kelompok menengah ke atas. Kelompok pedagang kaki lima kemudian kembali terpaksa berjualan pada tepi jalan ataupun pada sudut-sudut toko mewah.
Bila saja Kementerian Lingkungan Hidup tidak segera melakukan perubahan terhadap kriteria penilaian Adipura, maka KLH merupakan bagian yang telah menghilangkan hak hidup dan hak bekerja dan berusaha warga negara, yang termasuk dalam hak ekonomi, sosial dan budaya dalam hak asasi manusia. Proses penghilangan yang secara sistematis dan meluas ini dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran HAM berat.
Adipura, ketika menjadi cara lain membunuh rakyat, harusnya secepatnya dilakukan evaluasi menyeluruh. Pelibatan kalangan organisasi non pemerintah dalam proses penilaiannya pun tak benar-benar dilakukan. Sehingga kemudian penilaian terhadap sebuah kota untuk memperoleh penghargaan Adipura menjadi menghilangkan nilai sosial di dalam lingkungan hidup.
Adipura harusnya bisa memberikan sebuah arahan yang tepat bagi kota untuk lebih ramah terhadap warga, bukan semata terhadap kondisi lingkungan hidup yang lebih baik. Karena sejatinya, pengelolaan lingkungan hidup ditujukan pada peningkatan kesejahteraan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya di permukaan bumi. Adipura bukanlah untuk semata permasalahan lingkungan hidup ataupun keindahan di pandangan mata. Adipura, bila tak ingin menjadi sebuah mesin “pembunuh baru”, harus menjadi sebuah penilaian komprehensif, bagaimana pemerintah daerah melakukan pengelolaan lingkungan hidup fisik, biologi dan sosial di dalam kawasan kelolanya.
KOmentar:
Ternyata, pengadaan adipura ada keuntungan serta kerugianN. Di sisi lain,adipura membantu wilayah-wilayah menyadari pentingN menjaga kebersihan. Di sisi lain, adiipura membuat pemerintah kabupaten serta pemerintah kota mengupayakan segala cara untuk memenangkan adipura.
Dapat kita lihat dampak yang terjadi adalah.... Ketika menjelang adipura,kota-kota, kabupaten, serta sekolah-sekolah sibuk mengadakan kerja bakti, membersihkan ini-itu, menghimbau para warga kota/kabupaten/sekolah untuk menjaga kebersihan lingkungan. Memang dengan cara ini kebersihan akan terjaga, tetapi itu untuk sementara. Mungkin saja sebulan/seminggu/bahkan sehari kemudian lingkungan kembali menjadi kumuh! Banyak sampah dimana-mana.
SeharusN, pemerintah lebih menanamkan jiwa "menjaga kebersihan" kepada rakyat! Agar tidak terjadi hal yang seperti di atas!
(Nurul Farida Efriani, Absen:12 ,Kelas:IXC)
Comments
Post a Comment